Hadis Daruquthni No. 3081
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3081: Abdullah bin Ja'far bin Khusyaisy menceritakan kepada kami, Salam bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Asy-Sya'aits menceritakan kepada kami dari Al Abbas bin Abdurrahman Al Makki, dari Hakim bin Hizam, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Hukum had tidak boleh dilaksanakan di dalam masjid, begitu pula pelaksanaan qishash."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3081
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.