Hadis Daruquthni No. 3082
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3082: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Amr bin Dinar, atau Ibnu Abu Najih, atau keduanya, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Dulu di kalangan Bani Isra'il pernah dikenal hukum qishash, namun mereka tidak mengenal adanya diyat. Allah berfirman terhadap ummat ini, ―Telah diwajibkan atas kalian hukum qishash untuk pembunuhan ... Maka barangsiapa yang diberi maaf oleh saudaranya ...'." (Qs. Al Baqarah 2: 158) Ibnu Abbas berkata, "Pemaafan itu berarti menerima diyat dalam pembunuhan yang disengaja." "Mengikuti dengan yang makruf" artinya menuruti penuntut dengan baik dan menunaikan hak korban dengan benar. "Itu adalah keringanan dari Tuhan kalian" artinya, Dibanding dengan syariat yang berlaku untuk sebelum kalian."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya shahih. HR. Al Baihaqi dari beberapa jalan dari Ibnu Abbas. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya shahih. HR. Al Baihaqi dari beberapa jalan dari Ibnu Abbas. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3082
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. Al Baihaqi dari beberapa jalan dari Ibnu Abbas.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.