Hadis Daruquthni No. 3083
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3083: Musa bin Ja'far bin Qurain menceritakan kepada kami, Fahd bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Sufyan AtTsauri nienceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Nabi SAW bersabda, "Seorang budak yang melarikan diri (dari majikannya) dan seorang kafir dzimmi tidak dikenakan sanksi potong tangan apabila mencuri.” Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini secara marfu' kecuali Fahd. Yang benar adalah mauquf.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Al Hakim (4/381) dari Fahd bin Sulaiman dengan hadits ini. Al Hakim juga menilai hadits ini shahih. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Al Hakim (4/381) dari Fahd bin Sulaiman dengan hadits ini. Al Hakim juga menilai hadits ini shahih. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3083
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Al Hakim (4/381) dari Fahd bin Sulaiman dengan hadits ini. Al Hakim juga menilai hadits ini shahih.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.