Hadis Daruquthni No. 3084
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3084: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami dari Ats-Tsauri dan Ma'mar, dari Amr bin Dinar, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, "Kami tidak berpendapat bahwa budak yang melarikan diri (dari majikannya) dikenakan sanksi potong tangan jika mencuri."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Malik (2/635) dari Nafi' dengan riwayat ini dan juga yang serupa dengannya. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Malik (2/635) dari Nafi' dengan riwayat ini dan juga yang serupa dengannya. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3084
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Malik (2/635) dari Nafi' dengan riwayat ini dan juga yang serupa dengannya.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.