Hadis Daruquthni No. 3085

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٠٨٥: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ زَاجٌ , نا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَاضِي خُوَارَزْمَ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ , عَنْ مُجَاهِدٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّهُ «كَانَ لَا يَرَى عَلَى الْعَبْدِ حَدًّا , وَلَا عَلَى أَهْلِ الْأَرْضِ الْيَهُودِيِّ وَالنَّصَارَى حَدًّا»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3085: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Zaj menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim Qadhi Khawarizmi menceritakan kepadaku, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar mengabarkan kepada kami dari Mujahid, dari Ibnu Abbas RA, bahwa ia tidak berpendapat bahwa hukum had diberlakukan kepada budak, dan tidak pula kepada penduduk Yahudi dan Nashrani.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya hasan, sedangkan haditsnya mauquf.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya hasan, sedangkan haditsnya mauquf. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3085
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan, sedangkan haditsnya mauquf.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3085

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini