Hadis Daruquthni No. 3085
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3085: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur Zaj menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim Qadhi Khawarizmi menceritakan kepadaku, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar mengabarkan kepada kami dari Mujahid, dari Ibnu Abbas RA, bahwa ia tidak berpendapat bahwa hukum had diberlakukan kepada budak, dan tidak pula kepada penduduk Yahudi dan Nashrani.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan, sedangkan haditsnya mauquf. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan, sedangkan haditsnya mauquf. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3085
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan, sedangkan haditsnya mauquf.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.