Hadis Daruquthni No. 3087
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3087: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdah bin Abdullah Al Mishshishi di Kafreta menceritakan kepada kami, Amir bin Sayyar menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Arqam menceritakan kepada kami dari AzZuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh melaksanakan hukum qishash kecuali dengan pedang." Sulaiman bin Arqam adalah perawi matruk.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya sangat dha‘if. HR. Ibnul Jauzi (Al Ilal, 2/792) dari Sulaiman bin Arqam. Menurutku, Sulaiman bin Arqam adalah perawi dha'if (At-Taqrib, 1/321). sementara Amir bin Sayar adalah perawi majhul {Al Mizan, 3/73). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya sangat dha‘if. HR. Ibnul Jauzi (Al Ilal, 2/792) dari Sulaiman bin Arqam. Menurutku, Sulaiman bin Arqam adalah perawi dha'if (At-Taqrib, 1/321). sementara Amir bin Sayar adalah perawi majhul {Al Mizan, 3/73). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3087
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya sangat dha‘if. HR. Ibnul Jauzi (Al Ilal, 2/792) dari Sulaiman bin Arqam. Menurutku, Sulaiman bin Arqam adalah perawi dha'if (At-Taqrib, 1/321). sementara Amir bin Sayar adalah perawi majhul {Al Mizan, 3/73).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.