Hadis Daruquthni No. 3088
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3088: Utsman bin Ahmad bin Yazid menceritakan kepada kami, Ishaq bm Sunain menceritakan kepada kami, Khalid bin Mirdas menceritakan kepada kami, Mu'alla bin Hilal menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Abu Ashim bin Dhamrah, dari Ali 'alaihis salam, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Tidak boleh melaksanakan hukum qishash kecuali dengan benda tajam, dan tidak boleh melaksanakan hukum qishash terhadap jiwa dan selainnya, kecuali dengan besi."
Mu'alla bin Hilal adalah perawi matruk.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya sangat dha'if. Menurutku, para ahli kirtikus hadits sepakat untuk memberikan predikat pendusta kepada Mu'alla bin Hilal (At-Taqrib, 2/267). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya sangat dha'if. Menurutku, para ahli kirtikus hadits sepakat untuk memberikan predikat pendusta kepada Mu'alla bin Hilal (At-Taqrib, 2/267). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3088
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya sangat dha'if. Menurutku, para ahli kirtikus hadits sepakat untuk memberikan predikat pendusta kepada Mu'alla bin Hilal (At-Taqrib, 2/267).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.