Hadis Daruquthni No. 3089
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3089: Muhammad bin Asad menceritakan kepada kami, Abu Al Ahwash Al Qadhi menceritakan kepada kami, Nu'aim bin Hammad menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Abu Mu'adz, dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh melaksanakan hukum qishash kecuali dengan pedang."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/63) dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah secara marfu'. Menurutku, Abu Mu'adz tak lain adalah Sulaiman bin Arqam. Ia dinilai dha‘if Biografinya telah diuraikan sebelumnya. Lihat hadits no. 3087 dari jalur Ad-Daraquthni. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/63) dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah secara marfu'. Menurutku, Abu Mu'adz tak lain adalah Sulaiman bin Arqam. Ia dinilai dha‘if Biografinya telah diuraikan sebelumnya. Lihat hadits no. 3087 dari jalur Ad-Daraquthni. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3089
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/63) dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah secara marfu'. Menurutku, Abu Mu'adz tak lain adalah Sulaiman bin Arqam. Ia dinilai dha‘if Biografinya telah diuraikan sebelumnya. Lihat hadits no. 3087 dari jalur Ad-Daraquthni.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.