Hadis Daruquthni No. 3090
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3090: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ayyub bin Sulaiman Ash-Shughdi menceritakan kepada kami, Al Musayyab bin Wadhih menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Abu Mu'adz, dari Abdul Karira bin Abu Al Mukhariq, dari Ibrahim, dari Aiqamah, dari Abdullah bin Mas'ud, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak boleh melaksanakan hukum qishash kecuali dengan senjata."
Ia (Al Musayyab) berkata lagi, "Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Abu Mu'adz, dari Az-Zuhri, dari Sa'id, dari Abu Hurairah dengan redaksi yang serupa."
Abu Mu'adz tak lain adalah Sulaiman bin Arqam. Ia divonis perawi matruk.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3090
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.