Hadis Daruquthni No. 3091
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3091: Al Qadhi Abu Thahir menceritakan kepada kami, Abu Ahmad bin Abdus menceritakan kepada kami, Al Qawariri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Humran menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang pria pernah menikam rekannya dengan sebuah tulang (tanduk) di daerah lututnya. Pria itu kemudian datang menemui Rasulullah SAW dan berkata, "Wahai Rasulullah, qishash-lah aku!" Rasulullah menjawab, 'Sampai lukamu sembuh." Kemudian pria itu datang lagi kepada beliau dan berkata, "Aku meminta untuk di-qishash!" Rasulullah SAW kemudian melaksanakan hukum qishash untuknya. Setelah itu pria itu datang lagi kepada Rasulullah SAW dan mengadu, "Wahai Rasulullah, Aku pincang!" Rasulullah SAW membalas, "Aku telah melarangmu namun engkau membangkang perintahku. Semoga Allah menjauhkan kebaikan darimu, dan pincangmu jadi tak berguna" Rasulullah SAW lalu melarang pelaksanaan hukum qishash pada organ tubuh yang terluka sampai ia sembuh.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (8/68) dari jalur Ad-Daraquthni. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (8/68) dari jalur Ad-Daraquthni. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3091
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (8/68) dari jalur Ad-Daraquthni.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.