Hadis Daruquthni No. 3092
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3092: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Ismail bin Al Fadhl menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Humaid menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdullah Al Umawi menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij dan Utsman bin Al Aswad dan Ya'qub bin Atha‘ dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa ada seseorang yang sedang terluka namun ia ingin ditegakkan hukum qishash terhadapnya. Rasulullah SAW pun melarang menerapkan hukum tersebut terhadap orang sedang terluka hingga lukanya sembuh."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/68) dari Ya'qub bin Humaid. Menurutku, Abdullah bin Abdullah Al Umawi adalah perawi yang menggampangkan periwayatan hadits (At-Taqrib, 1/427). Sedangkan Abu AzZubair adalah mudallis, ia meriwayatkannya dengan cara 'an‘anah. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/68) dari Ya'qub bin Humaid. Menurutku, Abdullah bin Abdullah Al Umawi adalah perawi yang menggampangkan periwayatan hadits (At-Taqrib, 1/427). Sedangkan Abu AzZubair adalah mudallis, ia meriwayatkannya dengan cara 'an‘anah. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3092
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (8/68) dari Ya'qub bin Humaid. Menurutku, Abdullah bin Abdullah Al Umawi adalah perawi yang menggampangkan periwayatan hadits (At-Taqrib, 1/427). Sedangkan Abu AzZubair adalah mudallis, ia meriwayatkannya dengan cara 'an‘anah.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.