Hadis Daruquthni No. 3094

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٠٩٤: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْحَسَنِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدُوسَ بْنِ كَامِلٍ , نا أَبُو بَكْرٍ , وَعُثْمَانُ ابْنَا أَبِي شَيْبَةَ , قَالَا: نا ابْنُ عُلَيَّةَ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ جَابِرٍ , أَنَّ رَجُلًا طَعَنَ رَجُلًا بِقَرْنٍ فِي رُكْبَتِهِ , فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَقِيدُ , فَقِيلَ لَهُ: حَتَّى تَبْرَأَ , فَأَبَى وَعَجَّلَ فَاسْتَقَادَ , قَالَ: فَعَنَتَتْ رِجْلُهُ وَبَرِئَتْ رِجْلُ الْمُسْتَقَادِ مِنْهُ , فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ لَهُ: «لَيْسَ لَكَ شَيْءٌ إِنَّكَ أَبِيتَ». قَالَ أَبُو أَحْمَدَ بْنُ عُبْدُوسَ: مَا جَاءَ بِهَذَا إِلَّا أَبُو بَكْرٍ , وَعُثْمَانُ. قَالَ الشَّيْخُ: أَخْطَأَ فِيهِ ابْنَا أَبِي شَيْبَةَ , وَخَالَفَهُمَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَغَيْرُهُ , عَنِ ابْنِ عُلَيَّةَ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ عَمْرٍو مُرْسَلًا , وَكَذَلِكَ قَالَ أَصْحَابُ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْهُ , وَهُوَ الْمَحْفُوظُ مُرْسَلًا.

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3094: Muhammad bin Ahmad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdus bin Kamil menceritakan kepada kami, Abu Bakar dan Utsman (kedua anak Abu Syaibah) menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Amr bin Dinar, dari Jabir, bahwa seorang pria pernah menikam pria lain dengan tulang di lututnya. Laki-laki itu kemudian mendatangi Nabi SAW meminta untuk di-qishash. Nabi kemudian berkata kepadanya, "Sampai engkau sembuh" Namun pria tersebut enggan dan meminta segera dilaksanakan qishash. Jabir berkata lagi, "Kakinya pun semakin parah. Sementara kaki pelaku yang melukainya dan sudah di-qishash justru sembuh. Pria itu lalu mendatangi Nabi SAW, dan beliau berkata kepadanya, "Engkau tidak berhak apaapa, karena engkau bandel.” Abu Ahmad bin Abdus berkata, "Tidak ada yang meriwayatkan seperti ini kecuali Abu Bakar dan Utsman." Asy-Syaikh berkata, "Kedua anak Abu Syaibah telah melakukan kesalahan dalam masalah ini. Ahmad bin Hanbal dan lainnya, berbeda dengan mereka berdua, dari Ibnu Ulayyah, dari Ayyub, dari Amr secara mursal. Demikian pula yang dikatakan oleh rekan-rekan Amr bin Dinar. Sedangkan yang mahfuzh (terpelihara) adalah riwayat yang mursal.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (8/66) dari Ibnu Ulayyah.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (8/66) dari Ibnu Ulayyah. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3094
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (8/66) dari Ibnu Ulayyah.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3094

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini