Hadis Daruquthni No. 3100
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3100: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Fudhail bin Ghazwan menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Na'm menceritakan kepada kami, Abu Hurairah menceritakan kepada kami, ia berkata: Abul Qasim, Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa menuduh budaknya berhak mendapatkan hukum had (telah berzina) maka pada Hari Kiamat hukuman tersebut akan ditimpakan kepadanya, kecuali apabila kenyataannya memang seperti itu."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari, Muslim {Al Iman, 37), dan At-Tirmidzi (1947) dari Fudhail bin Ghazwan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari, Muslim {Al Iman, 37), dan At-Tirmidzi (1947) dari Fudhail bin Ghazwan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3100
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari, Muslim {Al Iman, 37), dan At-Tirmidzi (1947) dari Fudhail bin Ghazwan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.