Hadis Daruquthni No. 3110
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3110: Yahya bin Muhammad bin Sha'id dan Al Qadhi Husain bin Abdurrahman Al Anthaqi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibrahim bin Munqidz Al Khaulani menceritakan kepada kami, Idris bin Yahya Al Khaulani menceritakan kepada kami, Bakar bin Madhar menceritakan kepada kami, Hamzah An-Nashbi menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, Thawus menceritakan kepada kami dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa terbunuh tanpa diketahui pembunuhnya karena terkena lemparan batu atau kayu, maka itu adalah pembunuhan tanpa disengaja dan diyat-nya adalah diyat pembunuhan tak sengaja. Barangsiapa yang membunuh secara sengaja, maka ia memperoleh qishash. Barangsiapa berusaha mengakali selain itu, maka dia mendapat laknat Allah, Malaikat, dan semua orang." Al Husain menyebutkan juga tambahan, "Allah tidak menerima tobat dan denda darinya"
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Hamzah An-Nashibi, yang divonis matruk dan dituduh telah memalsukan hadits (At-Taqrib, 1/199). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Hamzah An-Nashibi, yang divonis matruk dan dituduh telah memalsukan hadits (At-Taqrib, 1/199). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3110
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Hamzah An-Nashibi, yang divonis matruk dan dituduh telah memalsukan hadits (At-Taqrib, 1/199).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.