Hadis Daruquthni No. 3112

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣١١٢: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُوسَى بْنُ إِسْحَاقَ , نا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ , نا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْعَمْدُ قَوَدٌ إِلَّا أَنْ يَعْفُوَ وَلِي الْمَقْتُولِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3112: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Ismail bin Muslim, dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja hukumannya adalah qishash, kecuali apabila wali korban memaafkannya.”

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Abu Syaibah (9/365) dari Abdurrahim bin Sulaiman. Menurutku, Sulaiman bin Muslim tak lain adalah Al Makki, seorang faqih namun riwayatnya dha‘if (At-Taqrib, 485).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Abu Syaibah (9/365) dari Abdurrahim bin Sulaiman. Menurutku, Sulaiman bin Muslim tak lain adalah Al Makki, seorang faqih namun riwayatnya dha‘if (At-Taqrib, 485). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3112
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Abu Syaibah (9/365) dari Abdurrahim bin Sulaiman. Menurutku, Sulaiman bin Muslim tak lain adalah Al Makki, seorang faqih namun riwayatnya dha‘if (At-Taqrib, 485).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3112

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini