Hadis Daruquthni No. 3112
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3112: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Musa bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Ismail bin Muslim, dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja hukumannya adalah qishash, kecuali apabila wali korban memaafkannya.”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Abu Syaibah (9/365) dari Abdurrahim bin Sulaiman. Menurutku, Sulaiman bin Muslim tak lain adalah Al Makki, seorang faqih namun riwayatnya dha‘if (At-Taqrib, 485). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Abu Syaibah (9/365) dari Abdurrahim bin Sulaiman. Menurutku, Sulaiman bin Muslim tak lain adalah Al Makki, seorang faqih namun riwayatnya dha‘if (At-Taqrib, 485). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3112
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Abu Syaibah (9/365) dari Abdurrahim bin Sulaiman. Menurutku, Sulaiman bin Muslim tak lain adalah Al Makki, seorang faqih namun riwayatnya dha‘if (At-Taqrib, 485).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.