Hadis Daruquthni No. 3113
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3113: Ali bin Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yahya Al Hulwani menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Katsir menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang terbunuh tanpa diketahui pembunuhnya atau terkena lemparan batu, tongkat atau cambuk maka dendanya adalah denda pembunuhan tidak disengaja. Ini sama dengan perkataan (riwayat) Hammad bin Zaid.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. Lihat hadits no. 3109. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. Lihat hadits no. 3109. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3113
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. Lihat hadits no. 3109.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.