Hadis Daruquthni No. 3117
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3117: Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar menceritakan kepadanya bahwa ia mendengar Thawus berkata, "Orang yang menjadi korban karena salah sasaran dalam perseteruan, baik dengan kayu (benda tumpul), atau cambuk, atau lemparan batu, maka dia mendapatkan diyat dan tidak ada qishash, karena tidak diketahui siapa pembunuhnya. Aku berkata, "Tidakkah kamu perhatikan bagaimana keputusan Rasulullah SAW terhadap dua orang wanita Hudzail? Salah satunya memukul yang Iain dengan tongkat sehingga menyebabkan korbannya meninggal dunia? Beliau tidak menghukum mati pelaku, tapi hanya mengenakan denda atasnya untuk korban dan janin yang dikandung korban." Riwayat ini diberitahukan kepada kami dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dan tidak melewati Thawus.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan maqthu |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan maqthu | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3117
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan maqthu
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.