Hadis Daruquthni No. 3118
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3118: Muhammad bin Ismail menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami, Ibnu Thawus mengabarkan kepada kami dari ayahnya, dia berkata, "Ayahku memiliki sebuah buku yang di dalamnya disebutkan tentang diyat. Wahyu tentang itu telah diturunkan kepada Nabi SAW. Rasulullah tidak sekali-kali memutuskan sebuah ketentuan diyat atau sedekah, melainkan berdasarkan wahyu. Dalam kitab itu disebutkan dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Diyat pembunuhan yang tidak diketahui pelakunya sama dengan diyat pembunuhan tidak disengaja, yaitu bila menggunakan batu dan kayu, selama tidak menggunakan senjata tajam.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Lihat hadits no. 3115. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Lihat hadits no. 3115. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3118
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Lihat hadits no. 3115.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.