Hadis Daruquthni No. 3119

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣١١٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ مَعْمَرٍ , عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّهُ قَالَ: «مَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّةٍ رِمِّيَّا بِحَجَرٍ أَوْ عَصًا أَوْ سَوْطٍ فَفِيهِ دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3119: Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dia berkata, "Barangsiapa yang terbunuh tanpa diketahui pembunuhnya karena terkena lemparan batu atau kayu, maka diyat-nya sama dengan diyat besar."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3119
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3119

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini