Hadis Daruquthni No. 3120
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3120: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Musa menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rasyid menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Musa, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Denda pembunuhan seperti semi sengaja sama dengan denda berat, tapi pelakunya tidak dikenakan hukuman mati."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (4565) dan Al Baihaqi (8/71) dari Muhammad bin Rasyid. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (4565) dan Al Baihaqi (8/71) dari Muhammad bin Rasyid. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3120
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (4565) dan Al Baihaqi (8/71) dari Muhammad bin Rasyid.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.