Hadis Daruquthni No. 3181
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3181: Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani dan Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdullah bin Abdushshamad menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW memutuskan bahwa janin mendapat denda berupa budak pria atau budak wanita, atau kuda, atau baghal (hasil perkawinan silang antara kuda dan keledai). Yang mendapatkan keputusan lalu berkata, "Aku harus menanggung denda (janin) yang belum makan, belum minum, belum teriak, belum bersuara, yang seperti ini seharusnya tidak benar." Mendengar itu, Nabi SAW bersabda, "Orang ini benar-benar mengucapkan seperti ucapan seorang penyair. Dia harus mendapat denda budak lakilaki atau budak wanita, atau kuda, atau baghal."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya shahih. HR. At-Tirmidzi (1410) dari Muhammad bin Amr, ia berkata, "Hadits ini hasan shahih." |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya shahih. HR. At-Tirmidzi (1410) dari Muhammad bin Amr, ia berkata, "Hadits ini hasan shahih." | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3181
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. At-Tirmidzi (1410) dari Muhammad bin Amr, ia berkata, "Hadits ini hasan shahih."
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.