Hadis Daruquthni No. 3187
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3187: Ahmad bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Thalq bin Ghannam menceritakan kepada kami dari Malik An-Nakha'i, dari Ashim bin Abu An-Najud, dari Abu Razin, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Wanita yang keluar dari Islam dipenjara dan tidak dibunuh."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Abu Malik An-Nakha'i, yang divonis matruk (At-Taqrib, 2/469). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Abu Malik An-Nakha'i, yang divonis matruk (At-Taqrib, 2/469). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3187
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Abu Malik An-Nakha'i, yang divonis matruk (At-Taqrib, 2/469).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.