Hadis Daruquthni No. 3189
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3189: Ibrahim bin Muhammad bin Ali bin Bathha‘ menceritakan kepada kami, Najih bin Ibrahim Az-Zuhri menceritakan kepada kami, Ma'mar bin Bakkar As-Sa'di menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sa'd menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Muhammad bin Al Munkadir, dari Jabir bahwa ada seorang wanita bernama Ummu Marwan yang keluar dari Islam. Nabi SAW kemudian memerintahkan agar ia diajak kembali ke Islam, kalau tidak maka ia harus dibunuh."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha‘if HR. Al Baihaqi (8/203) dari jalur periwayatan penulis. Menurutku, Ma'mar bin Bakkar adalah perawi shuwailih. Al Uqaili berkata, "Haditsnya diragukan, sebagian besarnya tidak diikuti." (Al Mizan, 5/278). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha‘if HR. Al Baihaqi (8/203) dari jalur periwayatan penulis. Menurutku, Ma'mar bin Bakkar adalah perawi shuwailih. Al Uqaili berkata, "Haditsnya diragukan, sebagian besarnya tidak diikuti." (Al Mizan, 5/278). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3189
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if HR. Al Baihaqi (8/203) dari jalur periwayatan penulis. Menurutku, Ma'mar bin Bakkar adalah perawi shuwailih. Al Uqaili berkata, "Haditsnya diragukan, sebagian besarnya tidak diikuti." (Al Mizan, 5/278).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.