Hadis Daruquthni No. 3214
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3214: Muhammad bin Ahmad Al Hinna'i menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Muhammad bin A'idz menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Al Ala' bin Al Harits menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW memutuskan bahwa denda mata yang cacat bila dicolok adalah sepertiga dari denda seharusnya. Untuk denda tangan yang lumpuh jika terpotong adalah sepertiga dendanya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. An-Nasa'i (8/55) dan Abu Daud (4567) dari Al Ala" bin Al Harits. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. An-Nasa'i (8/55) dan Abu Daud (4567) dari Al Ala" bin Al Harits. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3214
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. An-Nasa'i (8/55) dan Abu Daud (4567) dari Al Ala" bin Al Harits.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.