Hadis Daruquthni No. 3219
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3219: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abu Musa Muhammad bin Mutsanna menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hani' menceritakan kepada kami, Muhammad bin Muslim menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar menceritakan kepadaku, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang laki-laki membunuh pria lain di masa Rasulullah SAW. Beliau kemudian menetapkan diyat-nya sebesar dua belas ribu, berdasarkan firman Allah, "Kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka." (Qs. At-Taubah 9: 74) Yaitu dengan mengambil diyat.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3219
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.