Hadis Daruquthni No. 3587
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3587: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, Abu Az-Zubair mengabarkan kepadaku, bahwa
Tsabit bin Qais bin Syammas mempunyai istri bernama Zainab binti Abdullah bin Ubay bin Salul. (Ketika itu) ia memberinya mahar sebuah kebun. Istrinya ini kemudian tidak suka dengannya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Maukah engkau mengembalikan kebun yang diberikannya kepadamu?". Ia menjawab: "Ya, dan akan ditambah." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Adapun tambahan itu tidak perlu, akan tetapi cukup kebunnya saja". Zainab berkata: "Ya". Setelah itu Rasulullah mengambilnya untuk Tsabit dan memisahkan mereka. Tatkala keputusan itu sampai kepada Tsabit, ia lantas berkata, "Aku terima keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."
Abu Zubair mendengar hadits ini lebih dari satu orang sahabat.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya mursal. HR. Al Baihaqi (7/314) dari jalur periwayatan penulis. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya mursal. HR. Al Baihaqi (7/314) dari jalur periwayatan penulis. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3587
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya mursal. HR. Al Baihaqi (7/314) dari jalur periwayatan penulis.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.