Hadis Daruquthni No. 3606

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٦٠٦: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو أُمَيَّةَ الطَّرَسُوسِيُّ مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ نا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ , نا أَيُّوبُ بْنُ عُتْبَةَ , نا عِكْرِمَةُ بْنُ خَالِدٍ , قَالَ: [ص:387] سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ عَنِ امْرَأَةَ أَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا رَجُلٌ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ مَكَّةَ وَأَرَادَ أَنْ يَعْتَمِرَ أَوْ يَحُجَّ , فَقَالَ: قَالَ: «لَا تَزَوَّجْهَا وَأَنْتَ مُحْرِمٌ , نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3606: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Umayyah Ath-Tharsusi Muhammad bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Al Aswad bin Amir menceritakan kepada kami, Ayyub bin Utbah menceritakan kepada kami, Ikrimah bin Khalid menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Abdullah bin Umar tentang wanita yang ingin dinikahi oleh seorang pria di luar Makkah, tapi pria ini ingin melaksanakan umrah atau haji. Ia menjawab, "Jangan nikahkan dia bila engkau sedang ihram, karena Rasulullah SAW melarang hal itu."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Ayyub bin Utbah yang divonis dha‘if (AtTaqrib, 1/91) dan (Adh-Dhu'afa 25).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Ayyub bin Utbah yang divonis dha‘if (AtTaqrib, 1/91) dan (Adh-Dhu'afa 25). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3606
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Ayyub bin Utbah yang divonis dha‘if (AtTaqrib, 1/91) dan (Adh-Dhu'afa 25).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3606

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini