Hadis Daruquthni No. 3631
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3631: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Isa bin Abu Harb menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami' dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin Al Musayyab, dia berkata: Umar pernah memberi keputusan mengenai wanita yang berpenyakit sopak, kusta, dan gila jika telah digauli. Yakni ia dan suaminya dipisahkan, tapi ia memperoleh mahar karena telah digauli, dan suaminya berhak menuntut kembalian mahar dari walinya. Yahya bin Sa'id berkata: Aku bertanya, "Anda mendengarnya langsung?" Ia menjawab, "Ya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya munqathi'. HR. Al Baihaqi (7/214) dari Yahya bin Sa'id. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya munqathi'. HR. Al Baihaqi (7/214) dari Yahya bin Sa'id. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3631
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya munqathi'. HR. Al Baihaqi (7/214) dari Yahya bin Sa'id.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.