Hadis Daruquthni No. 3636
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3636: Abu Bakar bin Yusuf bin Ya'qub bin Ishaq bin Buhlul menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nafi' maula bani Makhzum menceritakan kepada kami dari Al Mughirah bin Ismail bin Ayyub bin Salamah, dari Utsman bin Abdurrahman, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang pria yang selingkuh dengan seorang wanita kemudian menikahi anak gadis wanita itu, atau selingkuh dengan anaknya kemudian menikah dengan ibunya, beliau kemudian bersabda, "Yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal"
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3636
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.