Hadis Daruquthni No. 3637
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3637: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Ahmad Al Jawaribi menceritakan kepada kami, Ishaq bin Muhammad menceritakan kepada kami, (h) Ismail bin Muhammad bin Shalih menceritakan kepada kami, Ja'far bin Ahmad bin Sam menceritakan kepada kami, Ishaq bin Muhammad Al Farwi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha‘if. HR. Ibnu Majah (2015) dari Abdullah bin Umar, dari Nafi'. Abdullah bin Umar Al Umari adalah perawi dha‘if. Biografinya telah disebutkan berulang kali sebelumnya. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha‘if. HR. Ibnu Majah (2015) dari Abdullah bin Umar, dari Nafi'. Abdullah bin Umar Al Umari adalah perawi dha‘if. Biografinya telah disebutkan berulang kali sebelumnya. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3637
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if. HR. Ibnu Majah (2015) dari Abdullah bin Umar, dari Nafi'. Abdullah bin Umar Al Umari adalah perawi dha‘if. Biografinya telah disebutkan berulang kali sebelumnya.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.