Hadis Daruquthni No. 3638

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٦٣٨: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ , حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ , حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْمَخْزُومِيُّ , عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَجُلٍ زَنَى بِامْرَأَةٍ فَأَرَادَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا أَوِ ابْنَتَهَا , قَالَ: «لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَ إِنَّمَا يُحَرِّمُ مَا كَانَ بِنِكَاحٍ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3638: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Mundzir menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nafi' menceritakan kepada kami, Al Mughirah bin Abdurrahman Al Makhzumi menceritakan kepada kami dari Utsman bin Abdurrahman Az-Zuhri, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisyah RA, dia berkata: Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang pria yang berzina dengan seorang wanita, lalu ia ingin menikahinya atau anak gadisnya, beliau bersabda, "Yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal. Sesungguhnya yang haram (menjadi mahram), kalau melalui pernikahan (yang benar)."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha‘if karena ada Utsman bin Abdurrahman Az-Zuhri yang matruk.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha‘if karena ada Utsman bin Abdurrahman Az-Zuhri yang matruk. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3638
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if karena ada Utsman bin Abdurrahman Az-Zuhri yang matruk.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3638

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini