Hadis Daruquthni No. 3640
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3640: Abu Bakar Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Muhammad bin Syadzan menceritakan kepada kami, Mu'alla menceritakan kepada kami, Hafash bin Ghiyats rnenceritakan kepada kami dari Laits, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah, dia berkata, "Allah tidak akan melihat (maksudnya Allah murka -penerj) kepada orang yang melihat kemaluan seorang wanita (menyetubuhinya) tapi kemudian juga melihat kemaluan anak wanita itu (kawin pula sama anaknya)." Hadits ini mauquf, karena Laits dan Hammad yang ada dalam sanadnya dinilai dha‘if.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Laits. Ia bernama asli Ibnu Abu Sulaim. Ia dan Hammad adalah perawi dha‘if. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Laits. Ia bernama asli Ibnu Abu Sulaim. Ia dan Hammad adalah perawi dha‘if. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3640
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Laits. Ia bernama asli Ibnu Abu Sulaim. Ia dan Hammad adalah perawi dha‘if.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.