Hadis Daruquthni No. 3658

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٦٥٨: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى الْخَشَّابُ , نا عَمْرُو بْنُ أَبِي سَلَمَةَ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْحَرْبِيِّ يُسْلِمُ وَتَحْتَهُ أُخْتَانِ , قَالَ: " لَوْلَا الْحَدِيثُ الَّذِي جَاءَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيَّرَهُ , لَقُلْتُ: يُمْسِكُ الْأُولَى "

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3658: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isa Al Khassyab menceritakan kepada-kami, Amr bin Abu Salamah menceritakan kepada kami dari Al Auza'i, bahwa ia pernah ditanya tentang tentang orang kafir harbi yang masuk Islam dan memiliki dua istri yang memiliki hubungan kakak beradik, ia menjawab, "Kalau bukan karena hadits dari Nabi SAW yang membolehkan ia memilih, niscaya aku akan menjawab, 'Ia harus memilih yang pertama'."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3658
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3658

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini