Hadis Daruquthni No. 3659

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٦٥٩: نا أَبُو بَكْرٍ , نا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ , وَأَبُو إِبْرَاهِيمَ الْمُزَنِيُّ , قَالَا: عَنِ الشَّافِعِيِّ ,: قَالَ: «إِذَا أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ أُخْتَانِ خُيِّرَ أَيَّهُمَا شَاءَ , فَإِنِ اخْتَارَ وَاحِدَةً ثَبَتَ نِكَاحُهَا وَانْفَسَخَ نِكَاحُ الْأُخْرَى , وَسَوَاءً كَانَ نَكَحَهُمَا فِي عُقْدَةٍ أَوْ فِي عَقْدٍ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3659: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman dan Abu Ibrahim Al Muzani menceritakan kepada kami dari Asy-Syafi'i, dia berkata, "Jika ia masuk Islam dan memiliki dua istri kakak beradik maka ia harus memilih salah satunya, jika ia memilih salah satu maka nikahnya ditetapkan sedangkan nikah yang lain batal, baik ia menikahinya sekaligus maupun dengan berlainan akad."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Lihat Al Umm (3/123).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Lihat Al Umm (3/123). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3659
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Lihat Al Umm (3/123).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3659

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini