Hadis Daruquthni No. 3672
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3672: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Syuja' bin Al Walid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, Yahya bin Abdurrahman bin Hathib dan Abu Salamah menceritakan kepada kami, bahwa Jubair bin Muth'im menikahi seorang wanita bani Nadhar. Ia kemudian menceraikannya sebelum sempat menggaulinya, lalu mengirimkan pembayaran maharnya secara penuh dan berkata, "Aku lebih berhak memaafkan daripada dia." Allah Ta'ala berfirman, "Atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah." (Qs. Al Baqarah 2: 237) Aku lebih berhak memaafkan daripada dia (istrinya -penerj)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/251) dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/251) dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3672
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/251) dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.