Hadis Daruquthni No. 3674
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3674: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Abu An-Nadhar menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Mu'addib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr bin Al Qamah menceritakan kepada kami dari Abu Salamah, dia berkata, "Jubair bin Muth'im pernah menikahi seorang wanita yang kemudian ia ceraikan sebelum sempat menggaulinya dan ia membaca "Kecuali jika istri-istrimu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. " (Qs. Al Baqarah 2: 237) dan ia berkata, "Aku lebih berhak memaafkan daripada dia." Ia kemudian memberikan semua maharnya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3674
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.