Hadis Daruquthni No. 3705
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3705: Ahmad bin Muhammad bin Utsman Al Qaththan menceritakan kepada kami, Ali bin Daud Al Qahthari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdul Aziz Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Abdullah bin Yazid bin Ash-Shalt menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abdul Karim, dan Ali bin Budzaimah serta Khushaif, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menggauli istrinya di saat mengeluarkan darah maka ia harus membayar satu dinar, dan jika dilakukan saat haidnya hampir selesai maka (ia harus membayar) setengah dinar."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3705
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.