Hadis Daruquthni No. 3706

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٧٠٦: نا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ بْنِ الْجُنَيْدِ , نا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مُوسَى , نا أَبُو جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ , عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ , عَنْ مِقْسَمٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا كَانَ الدَّمُ عَبِيطًا فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ , وَإِنْ كَانَ صُفْرَةً فَبِنِصْفِ دِينَارٍ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3706: Ahmad bin Al Husain bin Muhammad bin Ahmad Al Junaid menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Musa, Abu Ja'far Ar-Razi menceritakan kepada kami dari Abdul Karim, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Jika darahnya mengental (masih banyak) maka ia harus bersedekah satu dinar, tapi jika sudah menguning maka setengah dinar"

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi beraama Abdul Karim yang divonis dha‘if. sedangkan Abu Ja'far Ar-Razi adalah perawi yang jujur tapi hafalannya buruk terutama bila meriwayatkan dari Mughirah (At-Taqrib, 2/407).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi beraama Abdul Karim yang divonis dha‘if. sedangkan Abu Ja'far Ar-Razi adalah perawi yang jujur tapi hafalannya buruk terutama bila meriwayatkan dari Mughirah (At-Taqrib, 2/407). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3706
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi beraama Abdul Karim yang divonis dha‘if. sedangkan Abu Ja'far Ar-Razi adalah perawi yang jujur tapi hafalannya buruk terutama bila meriwayatkan dari Mughirah (At-Taqrib, 2/407).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3706

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini