Hadis Daruquthni No. 3724

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٧٢٤: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْنٍ الْفَارِسِيُّ , نا شَاذَانُ بْنُ مَاهَانَ , نا شَيْبَانُ , نا عُثْمَانُ بْنُ مِقْسَمٍ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ » خَيَّرَهَا وَكَانَ زَوْجُهَا مَمْلُوكًا "

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3724: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Syadzan bin Mahan menceritakan kepada kami, Syaiban menceritakan kepada kami, Utsman bin Miqsam, dari Yahya bin Sa'id, dari Amrah, dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW mempersilakan dirinya memilih, karena suaminya adalah budak.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Utsman bin Miqsam yang dinilai dha'if {Al Mizan, 3/453). HR. Al Baihaqi (7/221) dari jalur periwayatan penulis.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Utsman bin Miqsam yang dinilai dha'if {Al Mizan, 3/453). HR. Al Baihaqi (7/221) dari jalur periwayatan penulis. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3724
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Utsman bin Miqsam yang dinilai dha'if {Al Mizan, 3/453). HR. Al Baihaqi (7/221) dari jalur periwayatan penulis.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3724

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini