Hadis Daruquthni No. 3725

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٧٢٥: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ , نا الشَّافِعِيُّ , نا الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ حَفْصٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , «أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا». قَالَ أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3725: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Asy-Syafi'I menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Abdullah bin Umar bin Hafash, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar bahwa suaminya Barirah adalah budak. Abu Bakar An-Naisaburi berkata, "Hadits ini gharib"

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya sangat dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Al Qasim bin Abdullah bin Umar Al Umari yang divonis matruk. Ahmad sendiri menuduhnya sebagai pendusta {At-Taqrib, 2/122).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya sangat dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Al Qasim bin Abdullah bin Umar Al Umari yang divonis matruk. Ahmad sendiri menuduhnya sebagai pendusta {At-Taqrib, 2/122). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3725
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya sangat dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Al Qasim bin Abdullah bin Umar Al Umari yang divonis matruk. Ahmad sendiri menuduhnya sebagai pendusta {At-Taqrib, 2/122).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3725

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini