Hadis Daruquthni No. 3725
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3725: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Asy-Syafi'I menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Abdullah bin Umar bin Hafash, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar bahwa suaminya Barirah adalah budak. Abu Bakar An-Naisaburi berkata, "Hadits ini gharib"
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya sangat dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Al Qasim bin Abdullah bin Umar Al Umari yang divonis matruk. Ahmad sendiri menuduhnya sebagai pendusta {At-Taqrib, 2/122). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya sangat dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Al Qasim bin Abdullah bin Umar Al Umari yang divonis matruk. Ahmad sendiri menuduhnya sebagai pendusta {At-Taqrib, 2/122). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3725
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya sangat dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Al Qasim bin Abdullah bin Umar Al Umari yang divonis matruk. Ahmad sendiri menuduhnya sebagai pendusta {At-Taqrib, 2/122).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.