Hadis Daruquthni No. 3727
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3727: Abu Ubaid Al Mahamili menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Mukharrimi menceritakan kepada kami, Abu Hisyam Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Wuhaib menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Shafiyyah binti Abi Ubaid, bahwa suami Barirah adalah budak.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Muhammad bin Abdullah Al Makhzumi yang dinilai majhul {At-Taqrib, 2/177). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Muhammad bin Abdullah Al Makhzumi yang dinilai majhul {At-Taqrib, 2/177). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3727
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Muhammad bin Abdullah Al Makhzumi yang dinilai majhul {At-Taqrib, 2/177).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.