Hadis Daruquthni No. 3728

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٧٢٨: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعْدَانَ , نا شُعَيْبُ بْنُ أَيُّوبَ , نا أَبُو يَحْيَى الْحِمَّانِيُّ , نا النَّصْرُ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ «أَنَّ بَرِيرَةَ قَضَى فِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ وَكَانَتْ عِنْدَ عَبْدٍ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3728: Ahmad bin Muhammad bin Sa'dan menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ayyub menceritakan kepada kami, Abu Yahya Al Hammani menceritakan kepada kami, AnNashr menceritakan kepada kami dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW memutuskan Barirah tertalak tiga, padahal tadinya ia adalah istri seorang budak.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Abu Yahya Al Hammani yang dinilai jujur tapi sering salah dalam meriwayatkan bahkan ia dituduh ikut aliran murji'ah {At-Taqrib, 1/469). Sedangkan Syu'aib bin Ayyub adalah perawi jujur tapi suka meriwayatkan secara tadlis {At-Taqrib, 1/351).'
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Abu Yahya Al Hammani yang dinilai jujur tapi sering salah dalam meriwayatkan bahkan ia dituduh ikut aliran murji'ah {At-Taqrib, 1/469). Sedangkan Syu'aib bin Ayyub adalah perawi jujur tapi suka meriwayatkan secara tadlis {At-Taqrib, 1/351).' ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3728
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Abu Yahya Al Hammani yang dinilai jujur tapi sering salah dalam meriwayatkan bahkan ia dituduh ikut aliran murji'ah {At-Taqrib, 1/469). Sedangkan Syu'aib bin Ayyub adalah perawi jujur tapi suka meriwayatkan secara tadlis {At-Taqrib, 1/351).'
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3728

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini