Hadis Daruquthni No. 3737
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3737: Ahmad bin Ali bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Yahya bin Zakaria bin Abu Za'idah menceritakan kepada kami, Ibnu Aun mengabarkan kepada kami, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah, dia berkata: Suatu ketika seorang pria bersama istrinya datang menemui Ali RA. Setiap pihak dari mereka membawa sekelompok orang. Maka tatkala dua orang hakim dikirim, dia berkata, "Tunggu sebentar, sampai aku mengajarkan kepada kalian berdua apa yang seharusnya kalian lakukan. Apakah kalian tahu apa yang seharusnya kalian lakukan? Sesungguhnya jika kalian berpandangan sebaiknya kalian bersatu, hal ini akan menyatukan kalian berdua, namun jika kalian berpandangan bahwa kalian sebaiknya berpisah, maka kalian tentu akan berpisah." Kemudian Ali menemui pihak wanita dan berkata, "Apakah engkau terima keputusan hukum tersebut?" Ia menjawab, "Ya, aku terima berdasarkan Kitab Allah bahwa aku harus didampingi oleh wali." Setelah itu Ali menemui pihak pria dan berkata, "Apakah engkau terima terhadap keputusan yang telah ditetapkan?" Ia menjawab, "Tidak, tetapi aku terima jika disatukan, dan aku tidak terima jika dipisahkan." Mendengar itu, Ali berkata kepadanya, "Engkau bohong. Demi Allah, engkau tidak bisa bebas sampai engkau menerima keputusan sebagaimana halnya istrimu menerima keputusan tersebut."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3737
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.