Hadis Daruquthni No. 3767

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٧٦٧: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , حَدَّثَنِي أَبُو عَاصِمٍ , عَنْ أَبِي الْعَوَّامِ , عَنِ الْمُثَنَّى بْنِ الصَّبَّاحِ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , [ص:469] عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ امْرَأَةً خَاصَمَتْ زَوْجَهَا فِي وَلَدِهَا , فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمَرْأَةُ أَحَقُّ بِوَلَدِهَا مَا لَمْ تَزَوَّجْ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3767: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepadaku, dari Abu Al Awwam, dari Al Mutsanna bin Ash-Shabbah, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa pernah ada wanita yang memperebutkan hak asuh anak dari suaminya. Nabi SAW kemudian bersabda, "Wanita lebih berhak mengasuh anaknya selama ia belum menikah lagi."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3767
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3767

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini