Hadis Daruquthni No. 3781
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3781: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad menceritakan kepada kami, Mu'alla menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami dari Bukair bin Al Asyajj, dari Sulaiman bin Yasar, ia berkata: Al Harits bin Al Hakam menikahi seorang wanita lalu ia menutup pintu (berduaan di dalam kamar -penerj). Tak lama kemudian ia keluar dan menceraikannya. Ia berkata, "Aku belum menyentuhnya." Tapi si wanita berkata, "Sudah." Akhirnya mereka bersengketa di hadapan Marwan, dan Marwan pun memanggil Zaid bin Tsabit. Ia bertanya, "Bagaimana pendapat Anda? Karena Al Harits ini menurut kami adalah orang yang jujur." Zaid berkata, "Apakah Anda akan merajam wanita ini jika ia hamil?" Marwan menjawab, "Tidak." Zaid berkata, "Demikianlah, maka ia pun berhak mendapat mahar dalam hal seperti ini."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/256) dari Sulaiman bin Yasar. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/256) dari Sulaiman bin Yasar. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3781
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/256) dari Sulaiman bin Yasar.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.