Hadis Daruquthni No. 3782

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٧٨٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُكَيْرٍ , نا سَعِيدٌ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , «أَنَّهُ كَانَ لَا يَرَى بَأْسًا إِذَا بَتَّ طَلَاقَ امْرَأَتِهِ أَنْ يَتَزَوَّجَ خَامِسَةً حَامِلًا كَانَتِ امْرَأَتُهُ أَوْ غَيْرِ حَامِلٍ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3782: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abdullah bin Bukair menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Sa'id bin Al Musayyab, ia berpendapat bahwa tidak ada salahnya seorang pria menikahi istri kelima bila ia telah menceraikan salah satu dari empat istrinya dengan talak ba‘in, baik istri yang dicerai itu hamil maupun tidak."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya hasan maqthu'
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya hasan maqthu' ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3782
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan maqthu'
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3782

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini