Hadis Daruquthni No. 3782
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3782: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Abdullah bin Bukair menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Sa'id bin Al Musayyab, ia berpendapat bahwa tidak ada salahnya seorang pria menikahi istri kelima bila ia telah menceraikan salah satu dari empat istrinya dengan talak ba‘in, baik istri yang dicerai itu hamil maupun tidak."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan maqthu' |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan maqthu' | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3782
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan maqthu'
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.