Hadis Daruquthni No. 3783
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3783: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Muslim bin Ibrahim dan Suraij bin An-Nu'man menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Al Hasan, Sa'id bin Al Musayyab, dan Khallas bin Amr, (h) Humaid juga menceritakan kepada kami dari Bakar Al Muzani, mereka berkata,
"Jika seorang wanita telah dicerai dalam keadaan hamil, maka mantan suaminya boleh menikahi saudari wanita itu meski masih dalam iddah."
Ia berkata, "Hammad juga menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya dengan redaksi yang sama."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3783
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.