Hadis Daruquthni No. 3784
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3784: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Ar-Rabi' bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Asy-Syafi'i menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Rabi'ah bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Urwah bin Az-Zubair berkata, "Seorang laki-laki yang memiliki empat istri bila sudah mentalak salah satunya dengan talak ba'in (tidak bisa rujuk lagi), maka ia boleh menikah dengan istri baru kapan saja ia mau, meski istri yang ditalak belum selesai masa iddah-nya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan, |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan, | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3784
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan,
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.